HUMANITY WITHOUT IMPUNITY
SERIE 1: HUKUM INTERNASIONAL DAN SEBUAH PELAJARAN
KEMANUSIAAN DARI ATJEH
Penulis: Teuku Muhammad Al Arkhan, S.H., M.H.
Halaman: xiv + 752 hlm
Ukuran: 15,2 x 22,8 cm
Kertas: Bookpaper
Isi: Hitam putih
Cover: Softcover
Harga: Rp200.000
Sinopsis:
Apa yang terjadi ketika negara mengatasnamakan kedaulatan, keamanan, dan ketertiban, sementara manusia yang berada di dalam wilayahnya kehilangan hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan, dan memperoleh keadilan?
Humanity Without Impunity membawa pembaca menelusuri hubungan yang kompleks antara hukum internasional, kedaulatan negara, self-determination, territorial integrity, international rule of law, hukum humaniter internasional, hak asasi manusia, serta pertanggungjawaban negara dan individu.
Buku ini tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang berdaulat atas suatu wilayah. Ia mengajukan pertanyaan yang jauh lebih mendasar, yaitu apakah kedaulatan dapat menjadi alasan untuk membenarkan kekerasan terhadap manusia?
Dengan Atjeh sebagai ruang kajian, buku ini merekonstruksi pengalaman konflik dan berbagai tragedi kemanusiaan, termasuk Idi Cut dan Arakundo, serta menghubungkannya dengan persoalan yang lebih luas mengenai pembunuhan, penyiksaan, penghilangan orang, kekerasan terhadap penduduk sipil, penggunaan kekuatan, dan kegagalan negara dalam menghadirkan pertanggungjawaban.
Kronologi dalam buku ini tidak ditempatkan sekadar sebagai catatan sejarah. Setiap peristiwa diuji melalui pertanyaan hukum: norma apa yang berlaku, apa yang dilanggar, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana tanggung jawab tersebut dapat ditelusuri, dan mengapa keadilan tidak kunjung hadir?
Humanity Without Impunity karena itu menolak pemisahan antara kebenaran, keadilan, reparasi, dan jaminan ketidakberulangan. Perdamaian tidak cukup hanya berarti berhentinya perang. Perdamaian harus mampu mengakhiri siklus kekerasan sekaligus memberikan tempat yang layak bagi korban dalam proses hukum, sejarah, dan pemulihan.
Buku ini pada akhirnya membawa satu pesan sederhana tetapi mendasar, yaitu : status politik tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi status kemanusiaan korban.
Sebab ketika negara gagal mempertanggungjawabkan kekerasan yang dilakukan atas nama kekuasaan, yang hilang bukan hanya keadilan bagi korban. Yang terancam adalah makna hukum itu sendiri.
Sebab ketika negara gagal mempertanggungjawabkan kekerasan yang dilakukan atas nama kekuasaan, yang hilang bukan hanya keadilan bagi korban. Yang terancam adalah makna hukum itu sendiri.
Kemanusiaan menuntut pertanggungjawaban dan pertanggungjawaban menuntut berakhirnya impunitas.





Reviews
There are no reviews yet.