Hukum Dana Pensiun Syariah
Kesinambungan penghasilan setelah memasuki masa pensiun merupakan dambaan setiap orang. Oleh karenanya banyak yang ingin menjadi PNS. Namun sayangnya kuota PNS terbatas. Melihat hal tersebut, pemerintah menggulirkan program yang menjanjikan manfaat pensiun yang dikelola oleh Dana Pensiun.
Seiring dengan berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia, kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya kesesuaian syariah dalam praktek muamalah pun semakin meningkat. Hal itu membuat masyarakat mencari dana pensiun syariah. Mereka tidak hanya menginginkan kesejahteraan di masa pensiun, tetapi mereka juga menginginkan keberkahan di masa tuanya. Oleh karena itu, banyak Lembaga Keuangan Syariah yang mendirikan Dana Pensiun Syariah.
Perkembangan Dana Pensiun Syariah tidak secepat instrument lainnya. Diantara faktor yang menghambat perkembangan Dana Pensiun Syariah adalah banyak yang menuding jika Dana Pensiun Syariah tidak melaksanakan ketentuan syariah dengan baik. Hal ini membuat masyarakat ragu untuk mendaftarkan dirinya menjadi anggota Dana Pensiun Syariah.
Apakah tudingan tersebut benar adanya? Bagaimanakah penerapan regulasi Dana Pensiun Syariah di DPLK Syariah? Jawaban atas pertanyaan inilah yang diungkap Muhammad Shofy dalam bukunya “Hukum Dana Pensiun Syariah (Analisis Fatwa DSN-MUI No 88 Tahun 2013 dan Penerapannya pada DPLK Syariah Bank Muamalat).
- Penulis : Muhammad Shofy, Lc., M.H.
- Ukuran / hal : A5 / viii + 182
- Isi : Bookpaper Hitam putih
- Cover : Softcover
- Harga : Rp. 87.000
- Tahun terbit : 2022
Reviews
There are no reviews yet.